Mataram NTB - Seorang Buruh pasar lepas di komplek terminal Mandalika bertis, Kota Mataram terpaksa diamankan anggota Polsek Sandubaya dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), (14/03).
Buruh pasar lepas bernama KI yang merupakan pria berusia 32 tahun, beralamat lingkungan Seganteng, Cakranegara, Kota Mataram tersebut di tangkap aparat kepolisian karena melakukan perjudian dalam bentuk Judi Togel secara Online.
Informasi tersebut diketahui setelah adanya laporan masyarakat sekitar terkait seseorang yang melakukan perjudian togel online yang dapat mengganggu kondusifitas Lingkungan sekitar.
"Atas dasar itu pula tim opsenal polsek Sandubaya melakukan pengamanan terhadap pelaku dalam operasi KRYD yang memang sedang dilaksanakan sesuai perintah bernomor 36/polresta Mataram yang telah dimulai sejak 18/02 - 25/03/2022, "ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh. Nasrulloh saat konferensi pers, (16/03) di Polsek Sandubaya.
Pelaku ditangkap di pasar Mandalika Bertais dan berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan 4 lembar kupon putih, satu lembar deposit, satu buah buku tabungan BRI, satu buah Hp, serta uang tunai hasil penjualan togel.
Berdasarkan keterangan singkat pelaku, bahwa penjualan togel ini berawal dari adanya beberapa orang yang menitip lewat pelaku untuk dibelikan nomor togel lewat pelaku melalui salah satu situs yang telah diregistrasi pelaku pada Hp pelaku.
Karena merasa lumayan sudah banyak yang nitip, akhirnya pelaku secara terang-terangan menerima pembeli nomor togel pada pasaran Sydney, Singgapure dan juga Hongkong.
"Pengakuannya baru dua mingguan mulai terima pembeli togel, sebelumnya hanya menerima titipan, "jelas kapolsek.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sedang keuntungan yang didapat dari hasil penjualan togel, pelaku mendapat keuntungan 28?ri seluruh hasil jualannya. Dan pembeli berhak mendapat hadiah bila nomor yang dibeli tersebut keluar dengan besar Rp. 70.000 / 2 angka,
"Karena merasa kurang dari hasil buruh lepas di pasar, maka pelaku mencoba kegiatan ini untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, "jelasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Adbravo)