Dua Terduga Pencuri Mesin Air Diamankan Polsek Lingsar

    Dua Terduga Pencuri Mesin Air Diamankan Polsek Lingsar

    Lombok Barat NTB - Dua pria masing-masing berinisial KI (35) dan ACE (21) warga Kecamatan Lingsar ditangkap tim opsnal Polsek Lingsar Polresta Mataram, Senin (27/05/2024). 

    Mereka ditangkap atas laporan dugaan tindak Pidana pencurian yang terjadi di Desa Segorongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat yang disampaikan oleh Korban. 

    Berdasarkan keterangan Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH., menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 18 April 2024 sekitar pukul 23:00 Wita di Rumah Korban di Wilayah Segorongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dimana kedua terduga  masuk kedalam sebuah gubuk (rumah jaga) milik korban  dan mengambil satu buah mesin Pompa Air merk Zhimizu yang terpasang di dalam gubuk.

    Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lingsar.

    “Atas laporan korban, tim opsnal melakukan upaya penyelidikan yang hasilnya terduga pelaku berhasil diamankan, ”ucapnya.

    Saat ini kedua terduga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Terduga Pelaku Pencurian Besi di Sebuah...

    Artikel Berikutnya

    Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Opsnal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram

    Ikuti Kami