Ambil Uang Korban Dengan Mencongkel Lemari, Pria Asal Dusun Montong Selat Diamankan Polsek Narmada

    Ambil Uang Korban Dengan Mencongkel Lemari, Pria Asal Dusun Montong Selat Diamankan Polsek Narmada

    Lombok Barat NTB - Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada Polrest Mataram berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kediamannya di wilayah Montong Selat, Kecamatan Narmada Jumat (10/05/2024). 

    Terduga yang diamankan berinisial FP (20), Pria alamt Dusun Montong Selat, Desa Selat, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. 

    Yang bersangkutan diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 dan atau 362 KUHP.  Peristiwa pencurian tersebut terjadi di dalam sebuah Rumah Korban di Dusun Montong Selat, Desa Selat, Kecamatan Narmada, Kabupaten lombok barat (TKP). 

    Periatiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 12 : wita30 wita dimana korban mengaku kehilangan sejumlah uang tunai (Rp.15.000.000., ) di dalam lemari Kamarnya. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya Parang dan tas plastik warna putih yang serupa dengan warna tas yang berisikan uang yang disimpan korban dalam lemari. 

    “Sore hari kemaren (09/05/2024) korban menyimpan uang sejumlah 15 juta di bungkus  tas plastik dan disimpan didalam lemari salam keadaan terkunci di kamarnya. Namun keesokan harinya sekitar siang hari pada saat korban hendak kemasjid melakukan shalat Jumat, korban kaget melihat Parang dan tas plastik puti di springbed dan lemari dalam keadaan terbuka. Korban pun langsung membuka lemari tersebut dan ternyata benar uang di Tas plastik yang disimpannya kemaren sudah tidak ada, “ungkap Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH., kepada media ini, Minggu (12/05/2024). 

    Setelah korban melaporkan ke Polsek Narmada saat itu juga, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan salah satunya mengecek CCTV yang terpasang di sekitar TKP. Hasilnya petugas mengetahui dugaan pelakunya dan langsung diburu. 

    Tepat sekitar pukul 23:00 Wita di hari tersebut (10/05/2024) terduga akhirnya berhasil diamankan dikediamannya. Dari hasil interogasi singkat, terduga mengakui perbuatannya. Sedangkan barang bukti yang diamankan selain Parang dan tas Plastik yang ditemukan di kamar korban, sisa uang yang diambil pun diamankan. 

    “Dari 15 juta yang diambil, terduga mengaku telah digunakan separuhnya sehingga sisa yang masih bisa diamankan sekitar 11 jutaan rupiah, “jelas Kapolsek. 

    Lanjut Kalolsek, terduga diperkirakan mengambil uang korban dengan cara merusak / mencongkrl pintu lemari dengan menggunakan Parang. Ini dibuktikan bahwa pintu lemari di TKP dalam keadaan rusak akibat tercongkel. 

    Selanjutnya, terduga akan mempertanggung jawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. Ia dijerat pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pj Gubernur NTB Melepas Secara Resmi Keberangkatan...

    Artikel Berikutnya

    Perempuan Singel Parent Pengedar Sabu Di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram

    Ikuti Kami